Indikator Kinerja 10
Kamis · 18/12/2025 ·
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Perdata
127 Perkara
Perkara Yang Tidak Dimediasi
0/127 Perkara
Perkara Yang Dimediasi
127/127 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0/127 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Selesai)
127
Pelaksanaan Mediasi (Berhasil)
23
Mediasi Tidak Berhasil
104
Persentase Pelaksanaan Mediasi
18,11%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tanggal Penetapan | Tgl Mulai Mediasi | Tgl Keputusan Mediasi | Tanggal Lapor | Hasil Mediasi |
|---|