eVAKIP
Documentation
Dasar Hukum
SK Sekretaris MA-RI Nomor 173/SEK/SK/I/2022...
Login
Home
DASHBOARD
TERWUJUDNYA PERADILAN YANG PASTI, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
INDIKATOR-KINERJA
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
S
Persentase Perkara Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu
S
Jumlah Putusan Yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif
M
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
S
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
S
Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi
S
Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan
M
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara
INDIKATOR KINERJA
Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu
S
Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang disampaikan ke para pihak tepat waktu
S
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
S
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan
INDIKATOR KINERJA
Presentase perkara prodeo yang diselesaikan
S
Presentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)
M
Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan
INDIKATOR KINERJA
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
S
Indikator Kinerja 13
Senin · 10/11/2025 ·
--pilih bulan--
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
--pilih tahun--
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2006
2005
2003
2000
s.d
--pilih bulan--
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
--pilih tahun--
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2006
2005
2003
2000
Presentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)
Rasio = (Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum ∕ Jumlah Permohonan Layanan Hukum) x 100%
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Golongan Tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi Konsultasi Hukum yang memerlukan Layanan Hukum
Jumlah Layanan Hukum adalah jumlah Pencari Keadilan yang terdaftar pada Register Posbakum
Jumlah Permohonan Posbakum
0
Jumlah Pelayanan Posbakum Yang Dilayani
0
Jumlah Layanan Posbakum Yang Tidak Terlayanani
0
Persentase Layanan Posbakum
0,00%
Daftar Perkara
No
Bulan/Tahun
Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum
Jumlah Permohonan Layanan Hukum
Modal title
×
Detil Sidang Pertama
×
Pilih Jadwal Sidang Pertama