Indikator Kinerja 10
Kamis · 27/11/2025 ·
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Perdata
154 Perkara
Perkara Yang Tidak Dimediasi
0/154 Perkara
Perkara Yang Dimediasi
154/154 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0/154 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Selesai)
154
Pelaksanaan Mediasi (Berhasil)
29
Mediasi Tidak Berhasil
125
Persentase Pelaksanaan Mediasi
18,83%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tanggal Penetapan | Tgl Mulai Mediasi | Tgl Keputusan Mediasi | Tanggal Lapor | Hasil Mediasi |
|---|