Indikator Kinerja 11
Presentase perkara prodeo yang diselesaikan
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara.
- Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo.
Persentase Perkara Prodeo
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Pendaftaran | Prodeo | Status Terakhir |
---|