eVAKIP
Documentation
Dasar Hukum
SK Sekretaris MA-RI Nomor 173/SEK/SK/I/2022...
Login
Home
DASHBOARD
TERWUJUDNYA PERADILAN YANG PASTI, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
INDIKATOR-KINERJA
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu
S
Persentase Perkara Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu
S
Jumlah Putusan Yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif
M
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
S
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
S
Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi
S
Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan
M
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara
INDIKATOR KINERJA
Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu
S
Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang disampaikan ke para pihak tepat waktu
S
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
S
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan
INDIKATOR KINERJA
Presentase perkara prodeo yang diselesaikan
S
Presentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)
M
Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan
INDIKATOR KINERJA
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
S
Indikator Kinerja 14
Senin · 10/11/2025 ·
--pilih bulan--
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
--pilih tahun--
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2006
2005
2003
2000
s.d
--pilih bulan--
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
--pilih tahun--
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2006
2005
2003
2000
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%
Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.
Jumlah Permohonan Eksekusi
3
Eksekusi Ditindaklanjuti
1
Eksekusi (Dalam Proses)
2
Persentase Pelaksanaan Eksekusi
33,33%
Daftar Perkara
No
Nomor Perkara
Tanggal Permohonan
Pihak
Pemohon Eksekusi
Tgl Pen Teguran
Tgl Pel Eks Lelang
Tgl Pen Sita
Tgl Pel Eks Lelang
Sisa Jurnal Eksekusi
Status Terakhir
Modal title
×
Detil Sidang Pertama
×
Pilih Jadwal Sidang Pertama